Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPU Morotai Diberi Sanksi Karena Foto Bareng Sandi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan terharap Saima Nuang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai.
Sandiaga Uno dan Atta Halilintar/Instagram @sandiuno
Sandiaga Uno dan Atta Halilintar/Instagram @sandiuno

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan terharap Saima Nuang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai.

Sanksi tersebut dijatuhkan akibat tindakannya melakukan swafoto atau selfie dengan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno. 

Keputusan tersebut diketuk dalam sidang dengan agenda Pembacaan 11 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (27/3/2019). 

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budhiati,  Teradu mengakui secara spontanitas meminta berfoto selfie dengan Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Uno saat bertemu di di ruang tunggu Bandara Sultan Babullah Ternate, ketika hendak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, setelah mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tanggal 6 November 2018.

Ida Budhiati, anggota majelis hakim mengatakan,  pada prinsipnya berfoto selfie merupakan hal biasa yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Namun tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang berfoto selfie dengan salah satu peserta pemilu yang kemudian tersebar di media online merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika.

“Teradu seharusnya bersikap hati-hati dalam sikap dan tindakan dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” kata Ida. 

Ida melanjutkan, tindakan berfoto selfie yang kemudian menjadi berita dan dibaca secara luas oleh masyarakat, dapat menimbulkan kesan keberpihakan yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dalam Pasal 8 huruf l dan prinsip professional dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti, jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” katanya. 

Dalam perkara ini, Pengadu Lukman Wangko, ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dan Pengadu II Seni Soamole,  anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper