Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka Kurniawan Eddy Tjokro [KET] alias Yudi Tjokro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia merupakan pemberi suap kepada tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tbk. Wisnu Kuncoro dalam kasus pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah itu.
"Tadi pagi sekitar Pukul 10.30 WIB tersangka KET, seorang swasta, didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Saat ini, lanjut Febri, KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Eddy Tjokro. Dia sebelumnya sempat buron pada saat operasi tangkap tangan KPK kepada Wisnu Kuncoro.
Febri mengatakan penyerahan diri Eddy Tjokro dihargai lembaga antirasuah itu mengingat hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum.
"Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur."
Baca Juga
Di sisi lain, KPK juga telah bergerak dengan melakukan penggeledahan di sebuah tempat. Penggeladahan selesai dilakukan pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
"[Hasil penggeladahan] nanti diinfokan kembali," ujarnya.
Perkara ini bermula ketika KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten, Sabtu (23/3/2019).
Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersangka selain Wisnu, yaitu Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui dalam kebutuhan barang dan peralatan di emiten berkode saham KRAS itu. Mulanya, pengadaan tersebut bernilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Alexander pun menyepakati commitment fee (panjer) dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand (GK) Kartech dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.
Dalam hal ini, Alexander diduga bertindak mewakili atau makelar atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Alexander pun meminta uang senilai Rp50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp100 juta dari Eddy Tjokro selaku Group Tjokro.
Selanjutnya, Alexander sudah menerima uang dari Eddy Tjokro senilai Rp50 juta yang di setorkan melalui sarana perbankan. Kemudian, dia juga menerima US$4.000 dan Rp45 juta dari Kenneth Sutardja.
Lantas, Alexander menyerahkan uang senilai Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di kedai kopi daerah Bintaro, pada Jumat (22/3/2019) yang berujung pada OTT KPK.
Alhasil, akibat dari perbuatannya Wisnu dan Alexander selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Kenneth dan Eddy Tjokro selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.