Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum enam orang yang kini telah diamankan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan salah satu petinggi PT Krakatau Steel Tbk.
Seperti diketahui, Jumat (22/3/2019) KPK mengamankan empat orang yang terdiri dari Direktur PT Krakatau Steel, pegawai PT Krakatau Steel, dan unsur kontraktor. Sedangkan Sabtu (23/3/2019) KPK menambah dua orang dari unsur kontraktor swasta dan pegawai BUMN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa salah satu Direktur Krakatau Steel diduga menerima uang dari pihak kontraktor swasta yang pernah mempunyai kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN tersebut.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Krakatau Steel dan menjerat salah satu pegawainya.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Krakatau Steel sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," ungkap Fajar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (23/3/2019).
Sebab, Fajar percaya semua kegiatan di Kementerian BUMN dalam pelaksanaannya berpedoman pada tatakelola lembaga baik (Good Corporate Governance/GCG).
Baca Juga
Sementara itu, KPK mengagendakan penetapan status hukum enam orang yang diamankan tersebut pada Sabtu (23/3/2019) sore hari, sesuai ketentuan hukum, yaitu 1x24 jam setelah ditangkap.
Hingga kini lembaga antirasuah ini masih menyelidiki aliran dana transaksi, yang diduga sebagian telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.
"Kami sedang mendalami transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan dolar. Nanti sore baru kami sampaikan informasinya pada konferensi pers," jelas Febri.