Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Direktur Krakatau Steel : KPK Amankan Dua Orang Lagi

Tim satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengamankan dua orang terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan salah satu Direktur PT Krakatau Steel.

Bisnis.com, JAKARTA — Tim satgas penindakan Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK), kembali mengamankan dua orang terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan salah satu Direktur PT Krakatau Steel.

"Sampai pagi ini ada dua orang lagi yang dibawa ke kantor KPK dari unsur kontraktor swasta dan pegawai BUMN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/3/2019).

Sebelumnya pada Jumat (22/3/2019) sore tim sudah mengamankan empat orang, saat ini mereka sudah berada di Gedung KPK Jakarta menjalani pemeriksaan awal.

Febri menuturkan, tangkap tangan kali ini dilakukan di dua lokasi yakni Jakarta dan Tangerang. Salah satu lokasi penangkapan adalah kediaman dari Direktur PT Krakatau Steel yang  berada di Kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

KPK menduga sudah terjadi transaksi, di mana Direktur Krakatau Steel itu menerima uang dari pihak swasta. Namun, Febri belum menjelaskan lebih lanjut untuk apa uang suap itu diberikan.

KPK, sambung Febri, mengindikasikan pihak kontraktor pernah mempunyai kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN tersebut, “Jadi, kaitan kepentingannya sejauh ini terkait dengan hal itu," ucap Febri.

"Kami sedang mendalami transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan dolar. Nanti sore baru kami sampaikan informasinya pada konferensi pers," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat membenarkan pihaknya telah menangkap seorang petinggi salah satu perusahaan BUMN. Petinggi BUMN yang dibekuk KPK tersebut merupakan Direktur di PT Krakatau Steel.

"Iya. Salah satu direktur [Krakatau Steel]," kata Basaria Jumat malam.

Sebelumnya, kata Basaria, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN. Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.

"Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah ataupun dollar," ucap Basaria.

Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper