Bisnis.com, JAKARTA - KPK menetapkan Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa antara PT Krakatau Steel dengan pihak swasta. Memiliki karier yang mulus di perusahaan baja BUMN tentu sebuah prestasi. Namun sayang berakhir dengan perkara suap.
Pada Jumat sore, 22 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro di kediamannya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang Selatan.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikan status penangangan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2019.
Wisnu Kuncoro saat ini menjabat sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel. Wisnu lahir di Solo, 21 Januari 1963.
Karier awalnya di perusahaan pelat merah itu bermula pada 2006 sebagai Direktur Operasi PT Krakatau Daya Listrik. Pada 2009, posisinya naik menjadi Direktur Utama.
Berikutnya pada 2014 Wisnu didapuk menjadi Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon. Jabatan ini hanya dia emban sekitar satu tahun. Tahun 2015, Wisnu didaulat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Direktur Produksi dan Teknik Krakatau Steel pada 29 Maret 2017.
Wisnu menamatkan pendidikan sarjananya di Institut Teknologi Bandung. Dia kemudian mendapatkan dua gelar master dari Universitas Indonesia, yakni Master Engineering pada 1996 dan Master Manajemen pada 2003. Selain itu, Wisnu juga meraih gelar Master dari University of Wollongong, New South Wales, Australia.
Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Alexander Muskitta dari pihak swasta. Wisnu dan Alexander menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka Kenneth Sutardja dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy menjadi tersangka pemberi suap. Hanya saja, kata Saut, Kurniawan Eddy masih dalam pencarian atau buron.
Saut menjelaskan, kasus ini bermula ketika Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Dalam proses perencanaan tersebut, Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Kemudian, Alexander menyepakati commitment fee atau panjer dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Kotjo senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"Saudara AMU (Alenxander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya, dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo," ucap Saut.