Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi OTT Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Krakatau Steel

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Persero sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa PT KS tahun 2019.
Penyidik KPK memperlihatan barang bukti OTT KPK terkait suap Krakatau Steel/Bisnis-Aziz Rahardyan
Penyidik KPK memperlihatan barang bukti OTT KPK terkait suap Krakatau Steel/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Persero sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa PT KS tahun 2019.

Selain Wisnu, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni, Alexander Muskitta yang berperan sebagai makelar rekanan. Keduanya diduga menerima suap dengan commitment fee 10% dari kontrak pengadaan senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Sementara, Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Grup Tjokro diduga sebagai pemberi suap.

Yudi tercatat telah memberikan cek Rp50 juta, sedangkan Kenneth memberi US$4 ribu dan Rp45 juta kepada Alexander.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi OTT tersebut. Awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi yang diduga suap.

"Berdasarkan bukti bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan akhirnya KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta, kemarin, Jumat, 22 Maret 2019," ungkap Saut di kantor KPK, Sabtu (23/3/2019).

Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 6 orang di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten, dengan rincian 4 orang dari PT KS, dan 2 orang dari unsur kontraktor swasta.

Dari unsur karyawan PT KS, di antaranya Wisnu selaku Direktur Teknologi dan Produksi, General Manager Blast Furnice Hernanto, Supir Hernanto, serta General Manager Central Maintenance dan Facilities Heri Susanto.

Dari unsur kontraktor swasta yaitu Alexander, Kenneth. Sementara itu, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari Grup Tjokro hingga kini masih berstatus dalam pencarian atau buron.

"Kami mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," jelas Saut.

Saut menjelaskan tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari Wisnu, tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari Alexander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alexander," jelas Saut.

Secara paralel, kata Saut, tim KPK mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah itu, tim KPK pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan Kenneth di rumah pribadinya. Kenneth diamankan sekitar pukul 23.53 WIB.

"Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Hernanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," jelas Saut.

Sekadar informasi, pengadaan barang dan jasa yang diduga akan "diatur" oleh para tersangka ini belum berjalan. Kini, KPK tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap ini.

Sebab itulah, dua petinggi PT KS lain, yaitu Hernanto beserta supirnya, dan Heri Susanto, kini dilepaskan dengan status sebagai saksi.

"Maka dari itu, OTT ini sebuah awal. Bayangkan kerugian negara yang dihasilkan kalau proyek ini sudah berjalan," ungkap Saut.

Akibat perbuatan para tersangka, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Yudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper