Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual Beli Jabatan, Rommy Sebut Tak Punya Wewenang Tentukan Posisi di Kemenag

Tersangka kasus dugaan pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, menegaskan soal posisinya di DPR terkait kasus jual beli jabatan yang menjeratnya.
Tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Rommy tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara
Tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Rommy tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, menegaskan soal posisinya di DPR terkait kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. 

Mantan Ketum PPP itu bertanya balik soal kewenangannya sebagai anggota DPR di Komisi XI dengan ruang lingkup keuangan dan perbankan. 

"Saya punya kewenangan nggak? Itu saja pertanyaannya," ujarnya sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (22/3/2019).

Rommy kembali menegaskan bahwa posisinya di Komisi XI DPR adalah mengurusi sektor keuangan dan perbankan. Dia bertanya apakah memiliki kewenangan untuk menentukan posisi seorang?

"Apakah Rommy, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak?," ujarnya menegaskan.

Dia menolak menjelaskan soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk di internal Kemenag sendiri dengan alasan materi perkara yang akan ditangani penyidik KPK.

"Apa yang saya sampaikan akan digunakan sebagai materi." 

Romahurmuziy  diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper