Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertemu Kadin, KPK Tekankan Tata Kelola Sektor Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi bicara soal persaingan dan tata kelola yang baik di sektor swasta. KPK mengingatkan ada risiko hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kesebelas kiri), Putri Indonesia Pariwisata 2017 Karina Nadila (kesepuluh kiri) bersama finalis Putri Indonesia 2018 dan perwakilan Yayasan Puteri Indonesia berpose seusai bertemu dengan perwakilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kesebelas kiri), Putri Indonesia Pariwisata 2017 Karina Nadila (kesepuluh kiri) bersama finalis Putri Indonesia 2018 dan perwakilan Yayasan Puteri Indonesia berpose seusai bertemu dengan perwakilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bicara soal persaingan dan tata kelola yang baik di sektor swasta. KPK mengingatkan ada risiko hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mempertanyakan terkait persaingan usaha di Indonesia. Menurutnya, harus ada perubahan secara detail terkait persaingan di sektor tersebut.

Hal itu mencuat dalam Rapat Koordinasi Komite Advokasi Daerah Bersama Provinsi NTT dalam Rangkaian Pekan Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Rabu (20/3/2019). Hadir Wagub NTT Josef A. Nae Soi dan Ketua Kadin Provinsi NTT Paul Lyanto.

Menurut Saut, sektor swasta menjadi pihak yang sangat menentukan karena sangat berperan sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian, perlu adanya persaingan dan tata kelola yang baik.

"Hidup ini adalah ekonomi, ekonomi adalah bisnis, bisnis adalah tata kelola, produksi, efisiensi, efektivitas, persaingan usaha dan sebagainya," kata Saut dalam keterangan resminya.

Saut mengingatkan bahwa ada risiko hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sudah diatur dalam Perma 13 Tahun 2016.

"Kalau ada private sector yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana korporasi. Bagaimana cara agar persaingan dan tata kelola lebih baik, nanti akan diadakan diskusi pada kesempatan yang sangat baik ini, bertemunya regulator dengan pengusaha."

Di sisi lain, Saut juga menyinggung soal bagaimana bekerja dengan profesional, berintegritas dan juga ada standar internasional atau ISO.

"KPK datang untuk diskusi supaya kita tidak kejeblos atas standar-standar yang sudah ada. Misalnya, selain kita harus melapor LHKPN secara tepat waktu dan lengkap, kita juga harus hati-hati terhadap gratifikasi yang cenderung sering menjebak," papar Saut.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan UU, tugas KPK meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan pencegahan. Dalam pencegahan itu, salah satunya adalah pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi, yang nanti agar diturunkan hingga ke KAD Kab/Kota. 

Ketua Kadin NTT Paul Lyanto mengatakan bila korupsi tidak dicegah, dinilai akan terus berulang. Pihaknya mengajak para pengusaha untuk hadir dan menunjukkan bahwa Kadin siap bekerja profesional.

"OTT [operasi tangan tangan] bukan hanya pengusaha, pejabat, tapi juga ranah politik, yang menunjukkan pemerintah serius memberantas korupsi yang sudah mengakar," ujarnya.

Kadin NTT dinilai akan mendukung upaya preventif KPK baik mengubah mindset yang buruk, serta menjadi agen perubahan dengan paradigma baru, adanya persaingan sehat, efisiensi anggaran, dan menguntungkan semua pihak.

"Saya berharap para pengurus Kadin nanti, dapat bekerja dengan baik dan tulus dalam iklim dunia usaha," tegasnya.

Sementara Wagub NTT Josef A. Nae Soi menyatakan korupsi di Indonesia adalah masalah yang sangat merugikan untuk diri sendiri, bangsa dan negara. Dia mengingatkan ada atau tidak adanya KPK para ASN harus bekerja lurus. 

"Trading in influence atau menjual pengaruh juga termasuk dalam ranah korupsi. Godaan sangat besar sekali, hiduplah dengan apa yang ada, dan saling mengingatkan." 

Dia melanjutkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, bahwa Stranas harus terfokus, terukur, dan berdampak pada masyarakat. Masalah korupsi, lanjut dia, andilnya terletak pada pemerintah, legislatif, dan juga para pengusaha selama ada kongkalikong.

Dia juga menyanpaikan bahwa saat ini NTT tengah moratorium tentang pertambangan dan TKI. Tak hanya, Prov NTT telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Pergub bahwa pejabat publik yang tidak memberikan laporan LHKPN akan dikenakan sanksinya berupa nonjob.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper