Bisnis.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengunjungi Gedung DPR RI guna pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Rabu (20/3/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pendampingan pengisian LHKPN tersebut dilakukan KPK setelah menerima surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Badan Keahlian DPR RI pada 15 Maret lalu.
"Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengirian SPT pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR-RI," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2019).
Tak hanya anggota DPR, tim KPK juga nantinya akan mendampingi para anggota MPR dan DPD yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Lembaga antirasuah menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR.
Febri berharap dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan.
"Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain ," kata Febri.
Baca Juga
Adapun waktu pengisian terakhir LHKPN adalah pada 31 Maret 2019 mendatang.