Bisnis.com, JAKARTA — Bank Dunia baru saja merilis laporan terbarunya berjudul Doing Business atau kemudahan berbisnis edisi 2019, yang mencantumkan penyelesaian kepailitan di Indonesia pada posisi ke-36 dari 190 negara.
Posisi itu meningkat lebih baik dari tahun sebelumnya yang menetapkan Indonesia berada di posisi 38, dalam laporannya pada 2018.
Bank Dunia memiliki indikator dalam mengukur kemudahan berbisnis yaitu memulai usaha, perizinan mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan dan regulasi pasar tenaga kerja.
Survei yang dilakukan Bank Dunia ini dengan mengambil sampel dari pengusaha di 136.880 perusahaan di 139 negara yang menyoroti hambatan utama terhadap aktivitas bisnis.
Bank Dunia secara khusus melaporkan perkembangan Indonesia dalam penyelesaian kepailitan. Indonesia dinilai melakukan peningkatan reformasi peradilan dan pembangungan tercermin dalam data Doing Business Bank Dunia.
Seperti, pelatihan kepada hakim pengadilan dalam memahami kasus kepailitan, kinerja pengadilan dengan dibuktikannya semakin cepat penyelesaian kasus-kasus perlindungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan.
Kendati demikian, walau sudah ada pelatihan peradilan niaga tentang PKPU dan kepailitan, Bank Dunia memberikan pandangan masih perlu perbaikan kualitas layanan yudisial karena tingginya rotasi peradilan di Indonesia.