Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak melakukan perintangan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada 2018—2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada risiko hukum apabila pihak-pihak tertentu mencoba mengumpulkan, menghubungi, atau mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini.
"Apalagi sampai menghilangkan barang bukti, berisiko pidana dengan Pasal 21 UU hukum tindak pidana korupsi," kata Febri, Selasa (19/3/2019).
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
"Jadi kami harap kita semua bisa bersikap kooperatif dan KPK mengajak kasus ini diletakkan sebagai sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP UU tindak pidana korupsi dan UU KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi nama di internal Kemenag yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian itu.
Baca Juga
"Tentu sudah kami identifikasi, ya, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara," kata Febri, Senin (18/3/2019).
Namun, Febri mengaku perlu adanya pendalaman terlebih dahulu baik dari proses penggeledahan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi termasuk ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M. Nur Kholis.
Selain itu, lembaga antirasuah perlu mempelajari barang bukti yang disita serta pemeriksaan para saksi terkait perkara ini.
Dalam proses pemeriksaan saksi, KPK terbuka untuk memanggil Menag Lukman sepanjang keterangannya dibutuhkan tim penyidik. Apalagi, setelah ditemukan uang senilai Rp180 juta dan U$30.000 di laci meja kerjanya.
Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Kemenag. Tak hanya itu, dokumen terkait hukuman disiplin bagi tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin juga diamankan KPK.
Dalam perkara ini, eks Ketum PPP sekaligus Anggota Komisi XI DPR Rommahurmuziy diduga telah menerima uang senilai Rp300 juta dari tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lainnya. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap.