Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong 52 kabupaten/kota yang hingga saat ini belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar saat memberi sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan”, kata Bahtiar seperti dikutip dalam informasi yang dirilis di situs resmi Kemendagri, Senin (18/3/2019).
Dia menuturkan, performa pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.
“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” imbuhnya.
Menurut Bahtiar akan berbahaya jika suatu daerah tidak membentuk PPID, karena hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan, dan potensi korupsi masih tinggi. Oleh sebab itu, Kemendagri berharap pada 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID.