Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat akan memeringkat kembali badan publik mengingat transparansi informasi publik belum dijalankan sepenuhnya oleh lembaga publik.
Dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2015), KIP menyampaikan pemeringkatan akan mengevaluasi tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setelah tujuh tahun diterapkan.
Komisioner KIP Bidang Kelembagaan Evy Trisulo mengungkapkan tahun lalu masih banyak badan publik yang belum membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), padahal merupakan ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Kami ingin agar badan publik semakin terbuka kepada masyarakat sehingga jika ada permintaan informasi publik, badan publik dapat langsung memberikannya tanpa harus melalui sengketa di KIP," ungkapnya.
Latar belakang lainnya, lanjut dia, tren sengketa informasi yang masuk ke KIP maupun pemerintah daerah terus naik setiap tahun. Hingga kini, KIP telah menangani lebih dari 4.500 sengketa informasi. Sebagian besar sengketa itu berkaitan dengan laporan keuangan badan publik, dokumen pertanahan, penegakan hukum, dan sumber daya alam.
Selain karena kesadaran masyarakat yang meningkat, hal itu menunjukkan badan publik masih enggan membuka diri.
Dalam pemeringkatan itu, KIP membidik 383 badan publik sebagai objek evaluasi yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni kementerian (34), lembaga negara (40), lembaga nonstruktural (79), pemerintah provinsi (34), partai politik (12), BUMN (119), dan perguruan tinggi negeri (65).
Proses pemeringkatan keterbukaan informasi ini dilakukan 21 Oktober-13 Desember 2015. Tahun lalu, keterbukaan informasi publik untuk kategori partai politik dan perguruan tinggi negeri mendapat nilai terendah.