Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FKUB Usul Dinaungi dalam Aturan Setara Perpres

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ingin dasar hukum yang selama ini berupa peraturan setingkat menteri, dapat diganti menjadi setingkat peraturan presiden.
Presiden Joko Widodo saat bertemu tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo saat bertemu tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, BOGOR — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo supaya dasar hukum bagi organisasi tersebut berupa Peraturan Presiden.

Seperti diketahui, dasar hukum bagi FKUB selama ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9/2006 dan No.8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ketua Asosiasi Kerukunan Umat Beragama Indonesia Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyatakan pihaknya memohon supaya peraturan yang mendasari pembentukan FKUB ditingkatkan dari Peraturan Bersama Menteri menjadi Peraturan Presiden.

"Dan kami sangat bersyukur jawaban dari Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Agama, kompak sudah diproses menjadi Peraturan Presiden nanti," kata Ida Pangelingsir seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).

Dengan dasar hukum berupa Peraturan Presiden, ujar Ida Pangelingsir, dana bagi FKUB akan berasal dari APBN.

Pemerintah daerah, menurutnya, tetap akan melakukan kewajibannya untuk menambah kekurangan dana sesuai dengan kebutuhan FKUB di daerah tersebut.

"Kalau sekarang, [berdasarkan] Peraturan Bersama Menteri itu, dianggarkan APBD itu banyak sekali complangnya antara provinsi satu dengan provinsi lain. Ada yang bagus, ada yang kurang, ada yang tidak diperhatikan, mungkin karena kurang dana atau tidak mengerti gubernur dan walikotanya. Dan antar kabupaten juga complang karena otonomi daerah kan," katanya.

Ida Pangelingsir mengatakan pihaknya mengusulkan dana untuk FKUB Provinsi minimal Rp1 miliar dan untuk FKUB Kabupaten/Kota minimal Rp300 juta. Dana itu, menurutnya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing FKUB di daerah.

Anggaran itu diharapkan dapat memotivasi FKUB untuk bekerja dengan baik. "Kalau FKUB bisa berjalan dan bekerja dengan baik di Indonesia maka saya yakin Indonesia rukun, aman, damai dan kita akan bisa membangun bangsa kita lebih baik," kata Ida Pangelingsir.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper