Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rebutan Pulau Kakabia : MK Perintahkan Kemendagri Selesaikan

Dua provinsi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara merasa memiliki hak atas Pulau Kakabia. Jatuh ke provinsi mana pulau itu?

Kabar24.com, JAKARTA — Penyelesaian klaim batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara harus diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedua provinsi itu merasa berhak menguasai Pulau Kakabia yang melibatkan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, dengan Kabupaten Buton Selatan, Sultra.

Kepulauan Selayar mengklaim memiliki Pulau Kakabia, yang disebut Pulau Kawi-Kawia oleh Buton Selatan, berdasarkan UU No. 29/1959 sebagai payung hukum pembentukan daerah tingkat dua itu. Bahkan, penguasaan tersebut dipertegas melalui Permendagri No. 45/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia.

Namun, pulau tersebut ‘dicaplok’ oleh Buton Selatan setelah berlakunya UU No. 16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Lampiran beleid tersebut menempatkan Kakabia ke dalam wilayah administrasi Buton Selatan.

Tidak terima, Pemkab dan DPRD Kepulauan Selayar menggugat Lampiran UU 16/2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, lembaga penafsir UUD 1945 tersebut berpandangan tidak tepat pengujian konstitusionalitas norma batas wilayah.

Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengatakan batas wilayah administrasi sepenuhnya kewenangan pembuat UU. Bila terjadi sengketa batas, penyelesaiannya dilakukan oleh pemerintah satu tingkat ke atas.

Dalam kasus klaim Kakabia antara Sulsel dan Sultra, Manahan mengatakan penyelesaiannya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri seperti tertuang dalam Permendagri No. 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Adapun, pemerintah provinsi menangani klaim antarkabupaten atau kota dalam provinsi yang sama.

“Bahwa pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan satu kesatuan yang utuh dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perselisihan batas daerah bukanlah masalah konstitusional,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 24/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Dengan alasan serupa, MK menolak permohonan Pemkab dan DPRD Buru, Maluku, atas klaim penguasaan dua desa dengan Pemkab Buru Selatan. Dua desa yang diperebutkan adalah Waehotong dan Batu Karang.

MK menyatakan polemik antara Buru dan Buru Selatan diselesaikan oleh Pemprov Maluku. Dalil pemohon membawa sengketa ke MK dianggap tidak beralasan menurut hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper