Bisnis.com, JAKARTA--Indonesian Corruption Watch membeberkan ada 24 narapidana korupsi yang telah mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. PK diajukan setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purna tugas pada Mei 2018.
Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan beberapa narapidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut adalah Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali dan Siti Fadilah Supari.
Kurnia menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang berbondong-bondong mengajukan upaya PK tersebut merupakan koruptor yang ditangani oleh institusi KPK.
"Ada beberapa di antaranya AU, SA dan SF, mereka yang mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purna tugas per bulan Mei 2018 lalu," tutur Kurnia kepada Bisnis, Rabu (13/3/2019).
Kurnia menjelaskan seluruh narapidana yang telah mengajukan upaya PK tersebut tengah mencoba peruntungannya. Pasalnya, ketika Hakim Agung masih dipimpin Artidjo Alkostar, hampir seluruh narapidana korupsi yang mengajukan PK malah dilipatgandakan hukumannya dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Narapidana Anas Urbaningrum misalnya, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim memutus 7 tahun penjara, lalu di tingkat kasasi saat bertemu Artidjo Alkostar, hukuman Anas dilipatgandakan menjadi 14 tahun penjara.
Baca Juga
Kemudian narapidana Suryadharma Ali yang diputus hukuman 6 tahun penjara pada tingkat pengadilan pertama, kemudian ditambahkan oleh Artidjo Alkostar menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.
Sementara itu, narapidana Siti Fadilah Supari yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, upaya PK yang diajukannya ditolak keseluruhan.
"Terhitung hingga saat ini, ada 24 narapidana kasus korupsi di KPK yang sedang mencoba peruntungannya agar bisa terbebas dari jerat hukum melalui upaya PK," kata Kurnia.