Bisnis.com, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang intinya minta dibebaskan dari hukuman penjara.
Permohonan PK ini diajukan setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah pensiun. Artidjo adalah Hakim Agung yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi karena terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang.
“Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar, pertama, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA tanggal 8 Juni 2015, mengadili kembali untuk membebaskan pemohon dari segala dakwaan JPU,” kata Anas dalam sidang permohonan PK di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan. Hukuman ditambah dengan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Baca Juga
Dalam memori PK, Anas merasa mendapat putusan yang tidak adil, bahkan jauh dari rasa keadilan karena naik ke proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta.
Ada dua hal yang mendasari Anas mengajukan permohonan PK. Pertama adanya bukti baru atau keadaan baru yaitu datang dari Yulianis, Teuku Bagus dan Marisi Matondang.
“Sangat jelas ada novum baru yang belum pernah disampaikan, menurut kami bukti baru ini sangat kuat valid, solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya,” ungkap Anas.
Kedua, lanjut Anas, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
Terhadap kesimpulan itu, jaksa KPK meminta waktu hingga 26 Juli untuk menyiapkan tanggapan.