Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mendambakan Indonesia dapat bebas dari korupsi sehingga cita-cita mewujudkan negeri yang adil dan makmur dapat tercapai. “Saya mengharapkan suatu saat negara ini akan sampai pada tataran idaman tanpa korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/5/2018).
Artidjo meyakini bahwa seorang hakim harus lebih pintar dari koruptor maupun pembuat undang-undang. Untuk itu, kata dia, hakim selaku penegak hukum mesti memenuhi tiga kriteria profesionalitas.
Pertama, memiliki pengetahuan. Menurut Artidjo, hakim harus memiliki pengetahuan luas agar bisa memberi argumentasi hukum. Kedua, mempunyai keterampilan, keahlian, jam terbang, dan kapasitas teknis menerapkan hukum. Kriteria ketiga adalah memiliki integritas moral atau kejujuran.
Baca Juga
“Kejujuran tidak bisa diajarkan, kejujuran hanya bisa dihidupkan. Karena Allah telah menginstal di tubuh ini, hati yang harus dijaga agar tetap bersih,” ujarnya. Per 22 Mei 2018, Artidjo memasuki masa pensiun sebagai hakim agung karena telah berusia 70 tahun. Dia baru resmi meninggalkan MA pada 1 Juni 2018.
Semenjak menjadi hakim agung pada 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara. Pria asal Madura itu tidak segan menjatuhkan vonis lebih berat kepada terpidana koruptor yang mengajukan kasasi.
Selepas purna tugas, Artidjo mengaku tidak lagi berurusan dengan hukum. Dia telah menyiapkan tiga alternatif tempat mengisi hari tua yakni Situbondo, Yogyakarta, dan Sumenep. “Saya tidak muluk-muluk. Saya akan pulang kampung memelihara kambing,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.