Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebabnya MA Tolak PK Ahok

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan alasan pemohon peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat diterima majelis hakim, yang dipimpin Artidjo Alkostar.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan alasan pemohon peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat diterima majelis hakim, yang dipimpin Artidjo Alkostar.

Dengan alasan itulah majelis hakim PK Ahok menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum Ahok.

"Alasan pemohon tidak dibenarkan oleh majelis hakim sehingga ditolak," ujar Suhadi, Senin (26/3/2018).

Suhadi menuturkan detail mengenai putusan majelis hakim belum diketahui. Sebab, berkas putusan lengkap masih dalam proses manajemen perkara.

"Kalau detail di dalam putusan lengkapnya nanti dikirim ke pengadilan pengaju," katanya.

Suhadi berujar putusan PK Ahok diketok palu majelis hakim pada Senin (26/3/2018) sore, dan berkas masih diproses.

"Kami tak bisa pastikan kapan waktunya. Kita tunggu saja nanti dari majelis," ucapnya.

Sebelumnya, MA menerima dan menetapkan majelis hakim yang menangani perkara PK Ahok. Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.

MA menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim dalam perkara PK Ahok. Artidjo akan didampingi dua hakim lain, yakni Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama. Pengajuan PK itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper