Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyidangkan Supriyono, anggota DPRD Jambi yang menerima suap dari pihak eksekutif.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Senin (26/3/2018), penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke penuntut umum. Dengan demikian dalam waktu tidak terlalu lama, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Jambi.
“Karena itu, mulai hari ini pula tersangka kami pindahkan penahanannya ke Jambi,” ujar Febri.
Seperti diketahui, Supriyono merupakan satu dari empat tersangka yang dibekuk KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001.
Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah. Menurut KPK,uUang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan.
Dalam rangkaian perkara ini, KPK pun telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan artis tersebut diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta. Sebagian uang gratifikasi itu kemudian digunaan untuk menyuap pihak legislatif.