Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Neno Warisman, dan Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Muchsin Alataster, terkait kegiatan Munajat 212 pada 21 Februari 2019.
"Neno Warisman kami undang pukul 16.00 WIB," ujar anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi, di Jakarta, Rabu.
Pemanggilan atas Neno --pernah menjadi artis ternama pada masanya-- adalah yang ketiga kalinya atau yang terakhir, setelah Senin (11/3), dia mangkir dari undangan pemanggilan Badan Pengawas Pemilu untuk klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Munajat 212.
Selain menjadwalkan klarifikasi pada Neno, Badan Pengawas DKI Jakarta juga mengundang Alatas terkait penyelenggaraan kegiatan Munajat 212. "Ketua FPI DKI pada pukul 14.00 WIB," ujar Puadi.
Sementara, pemanggilan klarifikasi Fadli Zon untuk ketiga kalinya dijadwalkan, Senin pekan depan (18/3), setelah mangkir dengan alasan masih berada di luar negeri.
Belum ada tanggapan mengenai sikap Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta apabila pihak yang diundang kembali mangkir dari pemanggilan klarifikasi.
Puadi menjelaskan setelah undangan ketiga, Unit Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, polisi dan kejaksaan akan menilai terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Batas waktu pemanggilan pihak terundang terkait Munajat 212 adalah 20 Maret atau 14 hari sejak laporan didaftarkan untuk menentukan adanya pelanggaran pidana pemilu.
Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Namun jika dalam pemeriksaan tidak ada dugaan pelanggaran pidana, maka status pelaporan masyarakat akan dihentikan.
Hal-hal tentang ini diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Badan Pengawas Pemilu DKI akan tetap memberikan penilaian penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnya.