Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Undang Siti Aisyah ke Istana, Jokowi Beri Pesan Khusus

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pesan khusus kepada Siti Aisyah saat mengunjungi Istana Negara pada hari ini, Selasa (12/3/2019).
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pesan khusus kepada Siti Aisyah saat mengunjungi Istana Negara pada hari ini, Selasa (12/3/2019).

"Iya tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," kata Presiden Jokowi seusai bertemu dengan Siti Aisyah di Istana Merdeka, Selasa (12/3/2019).

Sebagaimana diketahui, Siti Aisyah dinyatakan lolos dari hukuman mati dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan keterlibatannya dalam perkara pembunuhan Kim Jong-nam.

Jokowi juga mengucapkan selamat atas kepulangan Siti Aisyah ke Indonesia sehingga bisa bertemu dengan keluarganya. Saat bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Siti ditemani oleh Ibu Benah (ibu Siti) dan Bapak Asria (bapak Siti).

Kebebasan Siti, ungkapnya, wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin, Senin (11/3/2019) secara resmi pemerintah diwakili oleh menteri luar negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya.

Kendati demikian, pemerintah menyatakan status hukum Siti Aisyah setelah hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala mengeluarkan putusan bukanlah bebas murni.

Siti masih mungkin menghadapi proses hukum di Malaysia apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti-bukti baru mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan. Nanti kalau terjadi begitu kan harus melalui dari kita ekstradisi lagi. Jadi ada proses panjang," tekan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia setelah dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam pada Februari 2017.

Dalam tuntutannya pada awal proses persidangan, jaksa menjatuhkan tudingan bahwa Siti Aisyah dan Doan secara sengaja membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan cairan syaraf VX ke saudara tiri Kim Jong-nam itu.

Kedua perempuan itu telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper