Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Aisyah Bebas, Doan Thi Huong Masih Hadapi Tuntutan Jaksa

Meski Siti dinyatakan bebas, nasib serupa tak dirasakan Doan Thi Huong, warga Vietnam yang turut dituduh melakukan pembunuhan berencana kepada Kim Jong-nam
 Tersangka Doan Thi Huong dari Vietnam (kiri atas), RI Jong Chol dari Korea Utara (kanan atas), Siti Aisyah dari Indonesia (kiri bawah) dan Muhammad Farid Bin Jallaludin (kiri bawah) terlihat dalam kombinasi siaran tidak bertanggal yang disiarkan oleh Royal Malaysia Police kepada Reuters, Minggu (19/2/2017). Keempatnya ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. - Royal Malaysia Police/Handout via Reuters
Tersangka Doan Thi Huong dari Vietnam (kiri atas), RI Jong Chol dari Korea Utara (kanan atas), Siti Aisyah dari Indonesia (kiri bawah) dan Muhammad Farid Bin Jallaludin (kiri bawah) terlihat dalam kombinasi siaran tidak bertanggal yang disiarkan oleh Royal Malaysia Police kepada Reuters, Minggu (19/2/2017). Keempatnya ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. - Royal Malaysia Police/Handout via Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia pada Senin (11/3/2019) memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut umum menghentikan tuntutan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Siti bebas setelah proses peradilan panjang sejak ia ditahan pada 2017 dan lobi pemerintah Indonesia ke Malaysia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa pembebasan ini terjadi setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ke Jaksa Agung Tommy Thomas untuk menggunakan wewenang menghentikan tuntutan. Kewenangan ini telah diatur dalam Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.

Meski Siti dinyatakan bebas, nasib serupa tak dirasakan Doan Thi Huong, warga Vietnam yang turut dituduh melakukan pembunuhan berencana kepada Kim Jong-nam. Ia dan Siti ditangkap setelah tertangkap kamera pengawas menyemprotkan cairan saraf VX terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu.

Menyusul keputusan dramatis pembebasan Siti Aisyah, pengacara pembela Huong mengajukan penundaan sidang dengan maksud untuk mengajukan permintaan penghentian tuntutan seperti Siti.

Tim kuasa hukum sejak awal menegaskan bahwa kedua perempuan ini tak bersalah dan hanya dimanfaatkan oleh agen Korea Utara untuk membunuh Kim Jong-nam. Interpol sebelumnya juga menyatakan bahwa empat agen Korea Utara meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan itu.

Menanggapi permintaan pengacara Hoang, pengadilan menyatakan persidangan Hoang akan dilanjutkan pada Kamis, sembari menunggu putusan Jaksa Agung Malaysia atas permintaan tim pengacara Huong.

"Di mana prinsip keadilan? Keduanya dituntut dengan bukti yang sama. Pembelaan juga dilakukan atas dasar yang sama," kata Salim Bashir, salah satu pengacara Huong seperti dikutip Reuters.

"Sampai hari ini kita tak tahu petimbangan apa yang digunakan Jaksa Agung untuk meninjau kembali dakwaan terhadap Siti Aisyah. Jaksa penuntut umum pun tak menyebutkan alasan mengapa menghentikan tuntutan [terhadap Siti Aisyah]," sambungnya.

Meski keduanya diadili atas kasus serupa, Siti dan Huong menjalani proses persidangan secara terpisah. Adapun pihak pengadilan telah meminta Siti mengajukan pembelaan terlebih dahulu.

Peradilan terhadap Siti sempat ditangguhkan pada Desember 2018 karena kuasa hukumnya mengajukan banding ke jaksa penuntut umum. Saat itu kuasa hukum Siti, Goo Soon Seng kala itu meminta akses terhadap pernyataan saksi yang selama ini dirahasiakan oleh pihak penyidik.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada Reuters keputusan untuk menarik dakwaan terhadap Siti diambil berdasarkan "sejumlah pertimbangan", namun ia tak menjelaskannya lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper