Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut umum menghentikan tuntutan terhadap sosok yang dituduh membunuh Kim Jong-nam tersebut. Pemerintah Indonesia menyatakan pembebasan ini tak lepas dari upaya lobi terhadap otoritas Malaysia.
"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya," ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (11/3/2019).
Cahyo mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menggunakan wewenangnya untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi) sebagaimana tercantum dalam Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
Cahyo menjelaskan permintaan tersebut didasari pertimbangan bahwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara televisi sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Selain itu, Cahyo menjelaskan Siti juga telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti pun tak mendapat keuntungan dari aksi tersebut.
Permintaan pembebasan Siti Aisyah, ungkap Chayo, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Adapun upaya untuk melindungi Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia merupakan proses yang panjang. Lobi pun telah beberapa kali dilakukan Pemerintah Indonesia.
"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," sambung Cahyo.
Ia menjelaskan salah lobi dilakukan ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Bogor pada 29 Juni 2018. Hal ini dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna Laoly dan Mahathir di Putrajaya, Malaysia pada 29 Agustus 2018.
Berdasarkan surat balasan tertanggal 8 Maret yang ditulis oleh Tommy Thomas kepada Yasonna, Pemerintah Malaysia menyatakan akan menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 254 KHAP Malaysia dan meminta jaksa penuntut umum menghentikan tunutan.
"Setelah putusan dibuat pada 11 Maret, ia [Siti Aisyah] akan dibebaskan dan diperkenankan kembali ke Indonesia," tulis Tommy.
Dalam suratnya, Tommy menulis bahwa hubungan baik kedua negara merupakan salah satu pertimbangan mengapa otoritas Malaysia memenuhi permintaan ini.
Kendati Siti telah diperkenankan bebas dan tuntutan kepadanya dihentikan, Siti bisa saja dipanggil kembali oleh pengadilan apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti baru keterlibatannya. Pasalnya, permohonan Siti Aisyah untuk bebas dari segala tuduhan belum dikabulkan oleh Pengadilan.