Bisnis.com, JAKARTA -- Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia yang tersangkut kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dibebaskan oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Dia dituduh menjadi salah satu pelaku pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un itu, pada 13 Februari 2017. Kim Jong Nam tewas setelah terpapar zat saraf beracun VX dosis tinggi di bandara internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Wiyono mengatakan pihaknya telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena dia diyakini telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korut.
Selain itu, Siti Aisyah disebut meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam hanya untuk kepentingan sebuah reality show dan sama sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.
"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," papar Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (11/3).
Menurutnya, permintaan pembebasan Siti Aisyah tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang telah berkali-kali berkoordinasi dengan para menteri agar Siti Aisyah segera dibebaskan dari hukuman mati. Hasilnya, dalam persidangan yang dilakukan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Siti Aisyah dibebaskan atas segala tuntutan dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam.
"Pembebasan ini didasari permintaan Menteri Hukum dan HAM kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 KUHP Malaysia, yaitu tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah," lanjut Bambang.