Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran pemilu dan tidak netral yang dilakukan aparatur sipil negara. Hingga 1 Maret, ada 160 kasus ditemukan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan daerah paling banyak yaitu 43 pelanggaran yang disusul Sulawesi Selatan sebanyak 26 dan Sulawesi Tenggara 19 kasus.
“Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16, Bali 8, Sulawesi Barat 7, NTB 6, Riau dan Kalimantan 5, Bangka Belitung 3, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan 2, dan Maluku 1 pelanggaran,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Dewi menjelaskan bahwa dari bentuk pelanggaran, kasus terbanyak ada pada ASN yang melakukan tindakan untuk menguntungkan peserta pemilu di media sosial, yaitu sebanyak 40 kasus. Tindakan menguntungkan lainnya sebanyak 27 pelanggaran.
Ada pula ASN yang hadir dalam kampanye dengan total 23 kasus. Kedatangannya bukan acara kampanye sebanyak 10 kejadian.
Berdasarkan jabatannya, mereka yang melakukan pelanggaran yaitu ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua atau wakil Badan Permusyawaratan Desa 10 orang, kepala daerah, dan camat 8 orang.
Baca Juga
Sisanya oleh Satpol PP 1 orang, kepala dinas, sekretaris kecamatan, dan sekretaris desa satu orang.