Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra : Sulit Pemilu Jurdil Jika Pengaduan ke Bawaslu Menumpuk

Prinsip Pemilu Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dikhawatirkan terlaksana karena banyaknya laporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu yang belum ditindaklanjuti.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengkhawatirkan Pemilu 2019 tidak akan berjalan dengan prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) karena banyaknya laporan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang belum ditindaklanjuti.

"Semua laporan pengaduan yang disampaikan saat ini belum ada satupun ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu. Padahal, laporan sudah menumpuk," kata Ferry kepada wartawan, Rabu (27/2).

Ferry mengatakan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah menginventarisasi pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan kubu Jokowi.

Menurut catatannya, di Jawa Tengah saja selama Januari 2019 ada enam pelanggaran dan salah satunya sudah dilaporkan ke Bawaslu dan diberi rekomendasi sebagai pelanggaran.

"Itu tentang undangan Gubernur Jateng kepada setiap bupati/wali kota di Jateng. Bawaslu sudah menyebut ada pelanggaran dan telah dikirim rekomendasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Karenanya, dalam rangka mewujudkan pemilu Luber dan Jurdil, Ferry mengimbau agar masyarakat bersama-sama memantau pelaksanaan Pemilu 2019.

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Tatanegara, Margarito Kamis menilai putusan Bawaslu sudah tepat dengan merekomendasikan kasus Ganjar kepada Kemendagri.

Salah seorang panelis Debat Capres itu mengatakan bahwa sebagai kepala daerah salah besar jika menganggap Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menilai tindakan dia.

"Ya.. mungkin Ganjar pakai ilmu hukum yang lain gitu ya, sehingga Bawaslu yang menurut hukum pemilu kita memegang kewenangan mengawasi penegakan hukum pemilu dianggap tidak memiliki wewenang menilai tindakan dia,” ujarnya.

Padahal soal pelanggaran itu sudah diatur secara gamblang di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kewenangan untuk mengawasi penegakan hukum pemilu ada di Bawaslu.

"Bawaslu lah satu-satunya organ yang mengawasi penegakan hukum pemilu, tapi oleh pak Ganjar Bawaslu dianggap offside, begitu kan? Kita hanya bisa bilang, ya mungkin pak Ganjar punya ilmu hukum yang lain," ujar Margarito.

Lebih jauh, Margarito malah menyebut, nada-nada bantahan yang dilontarkan terkesan Ganjar tidak mau tunduk terhadap Bawaslu sebagai pengawas pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper