Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: KPU Sebaiknya Pakai Mekanisme 3,8 Juta Surat Suara Tambahan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan  agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya menggunakan mekanisme 2% atau 3,8 juta surat suara tambahan untuk mengakomodasikan bertambahnya daftar pemilih tambahan.
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan  agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya menggunakan mekanisme 2% atau 3,8 juta surat suara tambahan untuk mengakomodasikan bertambahnya daftar pemilih tambahan.

Saat ini KPU lebih memilih untuk menggodok dua opsi untuk pemilih tambahan yang terfokus pada satu titik dan berpotensi tidak mendapatkan surat suara, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau uji materi.

Dari pada mengusulkan itu dua opsi itu, Bawaslu menantang KPU untuk menggunakan  skenario teknis, sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang-Undang no. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa daftar pemilih tambahan (DPTb) berpotensi besar jumlahnya. Akan tetapi tidak tepat apabila langsung membuat dua skenario tersebut.

“Maksud kami, penanggung jawab utama teknis ini adalah KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Ini kita harus bedakan antara skema dalam tanda kutip kepastian kekurangan surat suara dengan skema bagaimana skenario teknis disiapkan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Afif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tertulis surat suara yang dicetak berjumlah DPT ditambah 2% dari total keseluruhan. Sementara itu pasal 350 ayat 1 adalah jumlah surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) terdiri pemilih daftar pemilih tetap (DPT), DPTb, ditambah 2% sebagai cadangan.

Mengacu pasal tersebut, berarti sekitar 3,8 juta surat cadangan disediakan untuk seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan dibagi-bagi ke masing-masing TPS sebanyak 2% dari total DPT yang ada. Akan tetapi, Bawaslu mencatat ada daerah yang DPTb-nya membludak.

Informasi yang didapat, ada 20.082 Sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 Pondok pesantren dan 450 Lapas/rumah tahanan. Di tempat lain tidak terlalu signifikan.

Oleh karena itu, Afif menunggu antisipasi KPU mengatasi masalah teknis ini, dibanding harus melakukan Perppu atau uji materi. Jawaban inilah yang belum dia terima. Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah tanggal 17 Maret, yaitu ditutupnya masa mengurus pindah memilih.

“Di situ kita tau berapa jumlah DPTb, di situ kita tau sebenarnya berapa orang yang mendaftarkan dirinya atau berkumpul di tempat atau titiknya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper