Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjerat Korporasi dalam Pusaran Korupsi

Keterlibatan korporasi dalam sejumlah praktik tindak pidana korupsi kerap terjadi. Meksi sudah ada aturan bersama yang disepakati oleh penegak hukum, menjerat korporasi tak semudah membalikan telapak tangan.

Kabar24.com, JAKARTA — Menjerat korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi memang tak semudah menggelandang para penyelenggara negara dan pelaku korupsi pada umumnya yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati KPK dan aparat penegak hukum lainnya memiliki tameng Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, menyeret korporasi untuk turut dipidanakan memang butuh kecermatan.

Hal itu diceritakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, menindak korporasi yang terjerumus dugaan tindak pidana korupsi memang tidak mudah. Butuh kajian, pendekatan, dan teori yang mendalam, bila dibandingkan dengan penanganan individu.

KPK juga setidaknya harus secara cermat dan hati-hati untuk menentukan apakah korporasi tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Oleh karena itu, kata Saut, KPK juga menggunakan teori ekonomi. Tak sekadar teori hukum.

“Ada banyak teori juga yang harus jadi bahan kajian sebelum [naik] ke tahap penuntutan. Misalnya, teori audit, pasar modal, dan teori ekonomi [lainnya],” kata Saut.

Meski tidak menyebutnya secara terperinci, Saut mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu juga butuh banyak pendekatan yang digunakan dalam menangani dugaan korupsi korporasi tersebut.

Tak hanya itu, kendala yang dihadapi KPK saat ini menyangkut kekurangan sumber daya manusia dalam penanganan korupsi korporasi.

“[Kami juga] kekurangan orang untuk mempelajari kasus per kasus secara detail,” ujar Saut.

Dalam kasus terbaru, KPK kembali mengumumkan korporasi sebagai tersangka pada Jumat (1/3/2019). Adalah PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam kasus yang melibatkan PT Merial Esa itu, KPK juga sudah memblokir rekening perusahaan yang nilainya sekitar Rp60 miliar untuk memperdalam pemeriksaan.

Jauh sebelum PT Merial Esa, KPK sudah lebih dulu menjerat PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk.) atas perkara sejumlah proyek. Salah satunya Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatra Selatan yang juga menjerat mantan anggota DPR M. Nazaruddin.

Korporasi itu bahkan menjadi perusahaan pertama yang telah divonis pengadilan selama KPK berdiri. PT NKE pun didenda Rp700 juta, uang pengganti Rp85,49 miliar serta pencabutan hak lelang selama 6 bulan.

Selain itu, KPK tengah memproses tiga korporasi lainnya sebagai tersangka, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh tahun anggaran 2006—2011.

 

Akibatnya, diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp313 miliar dari kedua korporasi tersebut.

Kemudian, KPK juga menjerat PT Putra Ramadhan atau PT Tradha dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TEBANG PILIH

Komisioner KPK lainnya Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak kasus korupsi korporasi. Perusahaan BUMN pun akan dijerat selama perolehan proyeknya didapatkan dengan cara yang tidak benar.

Alex menganggap bahwa memidanakan korporasi adalah sebuah hal yang penting mengingat 80% korupsi yang terjadi di Indonesia melibatkan perusahaan atau pengusaha sebagai pelakunya.

Korporasi yang mendekati kongkalikong tersebut adalah terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di sejumlah daerah.

Dalam kasus itu, perusahaan milik satu keluarga yakni PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) diketahui memenangkan seluruh proyek dengan lelang yang telah diatur.

Sementara itu yang menjadi perhatian saat ini adalah terkait dengan kasus suap proyek perizinan kawasan hunian Meikarta. Dalam surat dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, disebutkan bahwa adanya peran korporasi.

Korporasi itu adalah PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., sebagai korporasi yang mengalirkan sumber uang suap ke para pejabat di Pemkab Bekasi.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management PT Lippo Cikarang Tbk., sejak 2016 dan juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU.

“Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua Direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU,” tulis bunyi surat dakwaan Neneng yang diperoleh Bisnis.

Selain itu, lanjut bunyi dakwaan itu, diperkuat dengan persesuaian dengan dokumen pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017, yang semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang Tbk. melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hassanah dan beberapa pejabat lain terkait dengan perizinan Meikarta. Seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp16,182 miliar dan SG$270.000.

Dalam kasus Meikarta, jelas memang KPK belum menjerat korporasi. Setidaknya butuh keberanian KPK untuk terus menyelidiki hal tersebut. Apalagi, hal itu telah tertuang dalam surat dakwaan.

Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama Denny Indrayana menjawab normatif ketika ditanya terkait dengan dugaan keterlibatan PT MSU dalam kasus suap Meikarta.

Menurut dia, pada dasarnya pihaknya akan mengikuti dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.

“PT Mahkota Sentosa Utama sebagai korporasi yang mengembangkan Meikarta akan tetap dan terus bekerjasama baik dengan KPK maupun peradilan Tipikor untuk mengungkap tuntas persoalan ini” kata Denny Indrayana.

Tentu KPK memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan korporasi terlibat dalam satu tindak pidana, termasuk memerhatikan kepentingan investasi di dalam negeri. Tinggal komitmen tidak tebang pilih komisi antirasuah inilah yang harus terus dijaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper