Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Pemilu, Denny Indrayana Minta MK Beri Syarat Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan uji materi UU No. 7/2019 tentang Pemilihan Umum menyangkut aturan daftar pemilih tambahan.
Denny Indrayana./Antara
Denny Indrayana./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Sekelompok warga negara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dan menafsirkan beberapa pasal dan ayat dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap berpotensi mengamputasi hak pilih masyarakat.

Salah satunya adalah ketentuan Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dibatasi 30 hari menjelang pemungutan suara. Padahal, potensial terjadi kondisi tak terduga yang membuat seorang pemilih tidak dapat mencoblos di tempatnya teregistrasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan waktu mengurus DPTb pun terlewati.

“Pembatasan prosedur administratif 30 hari berpotensi menghambat, menghalangi, dan mempersulit dilaksanakannya hak memilih sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana saat mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Untuk itu, Denny meminta kepada MK menafsirkan secara bersyarat jangka waktu penyusunan DPTb paling lambat 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara. Dia memandang perlu pembatasan guna menjamin distribusi logistik.

Denny merupakan kuasa hukum dari sejumlah aktivis pemilu dan warga negara yang hak pilihnya berpotensi terlanggar akibat pemberlakuan Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu. Muhammad Nurul Huda dan Sutrisno, yang tergabung dalam jajaran pemohon, adalah penduduk Pekalongan, Jawa Tengah, tetapi bekerja di luar provinsi asalnya dan belum mengurus DPTb.

Pemohon juga meminta tempat pemungutan suara (TPS) untuk DPTb dapat dibentuk secara khusus. Berdasarkan ketentuan saat ini, penyelenggara pemilu hanya akan membentuk TPS berdasarkan DPT, bukan domisili faktual.

Denny mewanti-wanti bahwa pemilih pindahan akan terkonsentrasi di suatu lokasi tertentu. Bila TPS berbasis DPT tidak mencukupi surat suaranya untuk pemilih pindahan, warga yang tercatat dalam DPTb akan kehilangan hak pilih.

Karena itu, dia memohon kepada MK untuk menafsirkan Pasal 350 ayat (2) dengan frasa yang membolehkan TPS khusus untuk DPTb. TPS khusus tersebut dibentuk bila DPTb dapat melampaui jumlah maksimal pemilih di suatu TPS.

Selain Pasal 210 ayat (1) dan Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu, Denny dalam berkas permohonannya juga menggugat konstitusionalitas Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), dan Pasal 383 ayat (2).

Pasal 348 ayat (9) mengatur penggunaan KTP-el untuk memilih di TPS. Namun, pemohon meminta agar dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran dan kartu keluarga dapat dijadikan syarat memilih mengingat masih ada jutaan warga negara yang belum memiliki KTP-el.

Adapun, Pasal 348 ayat (4) melarang warga negara mencoblos surat suara anggota legislatif bila pindah memilih lintas provinsi. Pemohon mengharapkan hak memilih anggota legislatif tetap dijamin pada Pemilu 2019.

Sementara itu, Pasal 383 ayat (2) mencantumkan penghitungan suara di TPS harus tuntas pada hari-H pemungutan suara. Bila waktu tidak cukup, pemohon meminta agar MK memperpanjang masa penghitungan maksimal 1 hari setelah pencoblosan.

“Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan dan komplikasi hukum yang dapat menyebabkan dipersoalkannya keabsahan Pemilu 2019,” ujar Denny.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa perantau di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggugat alokasi surat suara cadangan sebanyak 2% DPT yang diatur dalam UU Pemilu. Mereka khawatir tidak dapat mencoblos bila pemilih pindahan melebihi alokasi surat suara cadangan.

Seperti halnya dua mahasiswa perantau itu, Denny juga meminta agar perkaranya diperiksa lebih cepat dari prosedur standar di MK. Pasalnya, hari-H pemungutan suara kurang dari 2 bulan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper