Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian KTP-Elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA) perlu ditinjau ulang karena rawan untuk disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan negara.
Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya, KTP-el pada dasarnya merupakan identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia yang bersifat permanen (permanent resident).
"Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang, maka akan kita kaji apa memang dalam undang-undangnya seperti itu,” ujarnya kepada wartawan.
Fadli Zon khawatir kalau undang-undangnya disalah interpretasikan sehingga perlu direvisi karena KTP-el harus untuk Warga Negara Indonesia.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan KTP-el akan membahayakan karena bisa disalahgunakan oleh warga negara asing.
Dia mencontohkan penggunaan KTP-el untuk membeli lahan dan membuka rekening bank, terutama dalam jumlah besar.
“Bagi seorang WNA untuk menjadi WNI prosesnya sangat panjang,” ujarnya.
Jika mau dengan jalan cepat untuk menjadi WNI maka yang bersangkutan harus memiliki sebuah prestasi tertentu, seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itupun harus mendapat persetujuan DPR serta melalui sejumlah test kewarganegaraan, katanya.