Kabar24.com, JAKARTA — Jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang gagal berangkat umrah bakal menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Gugatan itu dipastikan didaftarkan oleh konsumen First Travel ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Senin (4/3/2019). Sejumlah konsumen yang merupakan calon jemaah First Travel berencana mendatangi pengadilan bersama kuasa hukumnya Risqie Rahmadiansyah.
Pengajuan gugatan PMH ini dinilai sebagai cara upaya hukum berikutnya dari para jemaah guna mendapatkan keadilan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
Keduanya dalam memori kasasi meminta pengadilan supaya aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah.
Risqie Rahmadiansyah mengatakan, upaya hukum menuntut negara tersebut agar aset-aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara dan menghindari pihak lain yang ingin mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.
"Kami menggugat bukan untuk menyalahkan negara tetapi di dalam gugatan itu aset Andika dan Anniesa berstatus quo dulu. Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan karena ada upaya hukum ini dari jemaah," kata Risqie kepada Bisnis, Minggu (3/3/2019).
Bahkan, menurut Risqie, vonis kasasi MA RI belum berkekuatan hukum karena berdasarkan pasal 273 KUHP, kalau berkekuatan hukum atau de facto maka jaksa setelah 3 bulan atas putusan kasasi wajib eksekusi aset. Namun, imbuhnya, secara de jure, terdakwa yakni Andika dan Anniesa belum menerima salinan atau petikan putusan dari MA.
Di sisi lain, Risqie menjelaskan, sita negara harus memperhatikan faktor kepentingan banyak pihak sehingga di dalam kasus First Travel ada kepentingan utama yakni ada ribuan jemaah First Travel yang menjadi korban tindak kejahatan pendiri perusahaan tersebut.
"Sita negara adalah sekunder, tetapi kepentingan banyak pihak jemaah First Travel adalah primer. Jadi sita negara di bawah sita umum, sehingga gugatan perdata ini tujuannya untuk menyelamatkan asetnya Andika dan Anniesa," paparnya.
Bahkan, menurut Risqie, sudah tepat apabila diajukan pembatalan homologasi perdamaian atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berarti First Travel pailit atau bangkrut. Dengan demikian, lanjutnya, aset-aset First Travel berpeluang besar untuk jemaah.
"Lebih baik dipailitkan saja First Travel supaya dibuka semuanya, siapa kreditur separatis, konkuren, preferen. Kami mau melihat siapa yang memegang hak tanggungan aset First Travel," kata Risqie.
Sengkarut status aset First Travel itu, bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.
Dalam tuntutan Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa aset keduanya menjadi dirampas untuk negara. Gugatan itu diterima PN Depok, dalam perjalanan waktu Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah.
Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak oleh MA RI dan aset mereka tetap menjadi sita negara. Putusan MA RI juga memvonis Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan masing-masing dihukum penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.
Vonis kedua adalah aset pendiri First Travel dirampas untuk negara dan vonis terakhir yakni, keduanya harus membayar denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba mengatakan, negara tidak berhak menyita aset First Travel karena tidak ada kerugian negara dalam kasus pidana Andika dan Anniesa.
"Apa kerugian negara di sini? Tidak pernah, tidak ada negara menyetor uang di First Travel. Jadi aset First Travel itu adalah milik para jemaah," kata James kepada Bisnis, belum lama ini.
Dia menjelaskan, bahwa aset dari pendiri First Travle adalah berasal dari uang milik jemaah yang menyetorkan uang pembelian tiket untuk umrah. Sehingga semestinya, lanjut James, aset-aset itu dibayarkan kembali kepada para jemaah yang telah menjadi korban pidana Andika dan Anniesa.