Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap artis Sandi Tumiwa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu seberat 0,23 gram.
Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.
Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Dedi Supriadi membenarkan penangkapan itu.
“Hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba,” katanya, Sabtu (2/3/2019).
Dari hasil penyelidikan, diketahui Sandy membeli sabu dari orang berinisial IF dan IM seharga Rp800 ribu per gram. Polisi menangkap IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan.
Sandy Tumiwa dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga