Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis: Penahanan 2 Tersangka Diperpanjang 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan 2 tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan 2 tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M. Nasir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa tahanan berlaku per 5 Maret 2019 mendatang. "Perpanjangan penahanan [berlaku] selama 30 hari sampai dengan 3 April 2019," katanya, Kamis (28/2/2019).

Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik KPK juga tengah memfinalisasi kerugian negara. Dalam pemeriksaan saksi untuk tersangka M. Nasir hari ini, tim penyidik menggali informasi dari seorang staf bagian finansial PT Semen Bosowa Indonesia, Adriadi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan Kerugian negara," ujar Febri.

Sementara sebelumnya, KPK juga telah menggali keterangan dari Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan sejumlah pengusaha yaitu pemilik PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, pemilik PT Everest International Romi Robindi Lie.

Selanjutnya, Operasional Lapangan PT Mawatindo Road Construction Johan dan dua pihak swasta yaitu Doso Prihandoko dan Thjin Franky Tanujaya. Mereka diminta keterangan untuk tersangka Hobby Siregar. 

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah satu orang yaitu Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 13 September 2018 lalu. Pencekalan tersebut untuk keperluan proses penyidikan.

 Pada 5 Desember 2018, Hobby Siregar dan M. Nasir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013—2015.

Saat itu, M. Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015. Diduga dalam kasus ini terdapat kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.

Keduanya pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper