Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emak-emak Penyebar Fitnah Terhadap Jokowi Dijadikan Tersangka, Mahfud MD Setuju

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan alasan kenapa dirinya mendukung pihak kepolisian mengusut kasus tiga emak-emak yang membuat fitnah terkait capres petahana Joko Widodo.
Kampanye emak-emak tidak ada azan dan LGBT jika pasangan Joko Widodo-Amin Maruf menang/Youtube
Kampanye emak-emak tidak ada azan dan LGBT jika pasangan Joko Widodo-Amin Maruf menang/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan alasan kenapa dirinya mendukung pihak kepolisian mengusut kasus tiga emak-emak yang menyebar fitnah terhadap capres petahana Joko Widodo.

Sebelumnya, video terkait tiga ibu-ibu berbahasa Sunda tersebut viral di media sosial. Dalam video yang diambil di daerah Karawang, Jawa Barat tersebut, ibu-ibu ini tampak sedang mempengaruhi orang lain dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT, dan tak ada lagi suara azan apabila terpilih kembali.

"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena itu banyak sekali terjadi, dan masyarakat percaya kepada berita hoaks itu," ungkap Mahfud ketika berkunjung ke kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (27/2/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menjelaskan pendapat sesuai dasar hukum. Menurutnya, sudah benar bahwa kasus ini bukan kewenangan Bawaslu, tetapi kewenangan kepolisian, sebab emak-emak tersebut telah melakukan tindak pidana di ruang publik.

"Jadi begini, tiga emak-emak di karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon manapun," jelas Mahfud.

"Tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum, bukan pemilu yaitu undang undang ITE. Oleh sebab itu, itu urusan polisi, dan siapapun bisa melakukan itu, dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu kan, bukan karena pemilu juga," tambahnya.

Dalam hal ini, Mahfud pun telah menjelaskan pendapat tersebut di akun Twitter resminya @mohmahfudmd. Pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957 ini pun menambahkan kasus riil bahwa fitnah semacam ini telah membuat gaduh di kalangan masyarakat.

"Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, [warga] masih percaya bahwa pemilu ini main-main. Karena apa, surat suaranya sudah dicoblos. Padahal, itu hoaks dulu berita sudah lama," ungkapnya.

"Pemilu ini main-main karena Ma'ruf Amin akan diganti Ahok, itu percayanya masyarakat padahal itu sudah tidak mungkin. Nah, oleh sebab itu, yang gitu itu harus ditindak agar tidak mengacaukan pemilu," tambah Mahfud.

Sementara itu, Bawaslu telah memutuskan bahwa tiga ibu-ibu dalam video tersebut tidak melanggar unsur pelanggaran pemilu. Tetapi, melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Polda Jabar, tiga emak-emak yaitu ES, IP, dan CW ini dijerat tindak pidana.

Yaitu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE mengenai kabar bohong melalui transaksi elektronik bermuatan SARA dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 14 ayat 2 KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper