Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencekalan Sukiman bagian dari keperluan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Dalam kasus ini, Sukiman [SKM] dan Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba [NPA] telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, keduanya belum ditahan.
Tak hanya Sukiman, pencekalan juga berlaku bagi Natan Pasomba selama 6 bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM dan NPA terhitung sejak 21 Januari 2019," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (27/2/2019).
Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500 ke pihak tertentu. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Dari jumlah tersebut, SKM [Sukiman] diduga menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang,(7/2/2019).
Berdasarkan catatan KPK, Sukiman menjadi anggota DPR ke-70 yang terjerat kasus korupsi.
Kasus suap ini juga merupakan pengembangan sebelumnya dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.