Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong menyebut ibu-ibu dalam video viral yang berkampanye agar tidak memilih calon petahana Joko Widodo hanyalah korban.
Sebab, Usman menganggap wacana yang dilontarkan ibu-ibu tersebut bahwa jika terpilih Jokowi akan melegalkan LGBT dan tak ada lagi suara azan, terindikasi dibuat oleh oknum yang memanfaatkan mereka.
"Walaupun kita sudah mendapatkan informasi bahwa tiga ibu itu ditangkap, tapi kami tetap melaporkan karena kami menganggap ibu-ibu itu korban dari kampanye yang salah, dari orang-orang yang lebih pintar. Mereka itu orang-orang biasa yang menerima begitu saja informasi dari orang-orang di atasnya," jelas Usman, Selasa (26/2/2019).
Oleh sebab itu, Usman berharap oknum-oknum yang dirinya nilai berada "di atas" para ibu tersebut juga diungkap, agar jelas siapa sebenarnya pencetus kampanye hitam atau black campaign tersebut.
"Karena itu kami meminta Polda Jabar kemarin juga untuk menyelidiki katakanlah aktor intelektual di balik kampanye hitam tersebut, tidak berhenti pada ibu-ibu itu saja. Karena kami menganggap mereka adalah korban dari informasi salah, fitnah yang kemudian meneruskan informasi itu kepada masyarakat," jelasnya.
Menurut Usman, pelaporan tersebut pihaknya buat bukan perkara elektabilitas atau elektoral semata. Tetapi, agar tidak timbul konflik sosial akibat kampanye fitnah yang memecah belah.
"Tidak khawatir [elektabilitas turun] bukan berarti tidak melakukan apapun, salah satunya melaporkan karena masih ada hal-hal yang perlu dijaga oleh negara, yakni persatuan dan kesatuan. Bukan semata-mata kami ingin turun atau naik elektabllitas, tapi ada cita-cita yang lebih tinggi lagi yang ingin, kita perjuangkan," ujar Usman.
"Nah, ini kalau didiamkan berbahaya karena sudah rasis dan sensitif karena bawa agama dan itu jelas tidak benar. Kalau didiamkan akan timbul konflik sosial di masyarakat. Sebabnya, kami minta polisi untuk menyelidiki sunguh-sungguh kasus kampanye fitnah ini," tutupnya.
Sementara itu, Bawaslu telah memutuskan bahwa ibu-ibu dalam video tersebut tidak melanggar unsur pelanggaran pemilu. Tetapi, melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Polda Jabar, mereka akhirnya dijerat tindak pidana.
Yaitu, UU ITE Pasal 28 ayat 2 tentang kabar bohong melalui transaksi elektronik bermuatan SARA dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun penjara.
TKN Anggap Ibu-ibu di Video Kampanye Fitnah Cuma Korban, Ada Aktor Intelektual
Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf menyebut ibu-ibu dalam video viral yang berkampanye agar tidak memilih calon petahana Joko Widodo hanyalah korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu