Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjelaskan soal pelanggaran yang dituduhkan kepada Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya yang mendeklarasikan dukungan kepada capres Jokowi-Maruf Amin.
Riza mengaku bingung karena Bawaslu sebelumnya memutuskan bahwa deklarasi dukungan yang diklakukan Ganjar dianggap melanggar UU Pemda.
"Kalau Bawaslu menganggap itu ada pelanggaran harusnya Bawaslu menjelaskan pelanggaranya dimana, apa dan bagaimana sehingga Mendagri bisa memberikan sanksi, jika memang ditemukan ada," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (26/2).
Riza meminta Tjahjo berlaku adil dalam menentukan pelanggaran kepala daerah, yang terlibat praktik kampanye Pilpres di sejumlah daerah.
"Kita harap Mendagri bisa berlaku adil," kata Riza saat ditanya soal polemik deklarasi capres yang dilakukan Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lainnya. Riza juga meminta seluruh kepala daerah menaati aturan yang ada.
Menurutnya, jangan sampai kepala daerah terkesan melakukan kampanye secara suka-suka.
Baca Juga
"Yang kita minta semua kepala daerah semua netral, sesuai dengan aturan dan ketentuan UU Pemerintah Daerah, UU ASN juga yang pegawai negeri. Memang diperbolehkan kampanye sejauh dilakukan pada hari libur atau melakukan izin cuti kampanye itu diperbolehkan ketentuanya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan tidak mempersoalkan deklarasi pro-Jokowi yang digelar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng.
Tjahjo menyebut, kepala daerah berhak ikut kampanye asalkan mengikuti aturan termasuk mengajukan cuti.
"Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng mengatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada," kata Tjahjo.