Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan artis berinisial VA (Vanessa Angel) selama 40 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelacuran dalam jaringan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena VA sudah menjalani 20 hari penahanan.
"Permohonan perpanjangan penahanan ini kami tembuskan ke pengadilan, kejaksaan, dan keluarga yang bersangkutan, untuk diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata Barung.
Kabid Humas menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap artis VA dilakukan sesuai peraturan yang ada.
"Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan," tuturnya.
Barung berharap pada pekan depan, berkas-berkas pemeriksaan tersangka VA yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.
Baca Juga
"Kami harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap I dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan untuk kelengkapan bisa kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan itu," ujarnya.
Dalam kasus pelacuran daring, polisi menetapkan VA sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE, karena disebut-sebut aktif menyebar foto dan video vulgar dirinya.