Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malam Munajat 212, TKN Minta Polisi Usut Intimidasi terhadap Jurnalis

Tim kampanye jokowi meminta polisi mengusut intimidasi yang menimpa jurnalis saat meliput malam munajat 212. Tindakan intimidasi tersebut dianggap melanggar hukum.
Para peserta Malam Munajat 212/Bisnis.com-Yusran
Para peserta Malam Munajat 212/Bisnis.com-Yusran

Bisnis.com, JAKARTA - Intimidasi yang menimpa seorang jurnalis media online nasional saat meliput kegiatan Munajat 212, Kamis (21/2/2019) mendapat kecaman Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily berkata, aparat kepolisian harus mengusut intimidasi yang menimpa jurnalis bernama Satria di Munajat 212. Menurutnya, intimidasi dan tindakan merampas alat rekaman wartawan merupakan tindakan yang dilarang.

"Kami mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis yang meliput acara tersebut. Seorang jurnalis media online itu bernama Satria yang merekam kericuhan yang terjadi akibat tertangkapnya seorang copet oleh laskar ormas tertentu," ujar Ace dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Intimidasi terhadap Satria bermula saat ada copet yang diamankan massa Munajat 212 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Setelah mengambil gambar kejadian tersebut, Satria diminta sejumlah orang menghapus rekaman di handphonenya.

Satria menolak menghapus gambar, namun dia langsung dibawa ke sebuah tenda oleh massa. Setelah itu, Satria langsung dipulangkan dari lokasi Munajat 212.

"Peristiwa seperti itu sangat memperihatinkan bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas pihak-pihak yang merampas alat rekaman wartawan, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.

Kecaman juga telah dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas peristiwa yang menimpa Satria. Dalam keterangan tertulisnya, AJI menilai perbuatan massa yang menghapus rekaman milik wartawan sebagai tindakan melanggar hukum.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pelaku kekerasan pada wartawan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Munajat 212 digelar atas kerja sama Lembaga Dakwah Front, sayap organisasi Front Pembela Islam (FPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Acara itu dimulai sejak pukul 18.00 WIB hingga tengah malam.

Sejumlah tokoh yang hadir di Munajat 212 diantaranya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Sohibul Imam, petinggi Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), politikus PKS Hidayat Nur Wahid, dan pendiri PAN Amien Rais.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper