Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari tiga pelaku tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Barang rampasan yang diserahkan itu merupakan hasil keputusan persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari data KPK, barang rampasan itu merupakan milik dua mantan politisi Partai Demokrat yakni M. Nazaruddin dan almarhum Sutan Bhatoegana, dan satu lagi milik mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuda Amin.
Aset milik M. Nazaruddin berupak satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan. Nilai aset sebesar senilai Rp94,26 miliar. Tanah tersebut diserahkan pengelolaannya kepada BNN.
Sementara itu, aset milik Sutan Bhatoegana adala tanah seluas 1.194 meter persegi beserta bangunan dengan luas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, senilai Rp5.19 miliar diserahkan pengelolaannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dan ketiga, tanah dengan luas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp10,78 miliar diserahkan pengelolaannya untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
Ketiga barang rampasan tersebut diserahkan melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara hasil kerja sama Kementerian Keuangan RI, sebagai Bendahara Umum Negara pemilik barang rampasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan RI, serta BNN RI selaku pemohon penggunaan atas barang-barang rampasan milik negara.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan penyerahan ini bukan yang pertama kali, tahun 2017 barang rampasan dari kasus Djoko Susilo diserahkan kepada Pemkot Surakarta yang akan dijadikan museum di Solo. Ia pun menekankan bahwa target dari pemberantasan korupsi bukan untuk menghukum orang saja tapi mengembalikan kerugian ke negara.