Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut dalam Kasus Bansos Tasikmalaya, Wagub Uu Siap ke Persidangan

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku siap bersaksi dalam persidangan kasus korupsi dana bansos Tasikmalaya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum

Bisnis.com, BANDUNG—Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku siap bersaksi dalam persidangan kasus korupsi dana bansos Tasikmalaya.


Mantan Bupati Tasikmalaya tersebut mengatakan dirinya siap menataati perintah pengadilan jika nantinya dipanggil untuk bersaksi dalam kasus yang terjadi saat dirinya menjabat tersebut. “Masalah saya dalam kasus itu, saya akan taat,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (21/2/2019).


Dirinya mengaku akan datang jika dihadirkan oleh pengadilan yang menyeret Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir tersebut sebagai saksi. “Iya saya akan taat, taat hukum ya,” paparnya.


Dalam persidangan pekan ini di PN Bandung, Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum disebut mendesak pejabat Pemkab Tasikmalaya untuk mencari dana talang Rp 3 miliar demi melancarkan dua program miliknya yang tak masuk dalam anggaran. 


Dana inilah yang diduga membuat para pejabat memotong anggaran dana hibah hingga 90%.

Hal itu disampaikan Mantan Asisten Daerah Pemkab Tasikmalaya,  Budi Utarma saat menjadi saksi kasus pemotongan dana hibah Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019) lalu.


Dua program milik Uu semasa menjabat Bupati Tasikmalaya itu adalah kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban. Uu meminta penganggaran saat APBD 2017 perubahan.


"Awalnya pak Uu secara lisan meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan qurban. Tapi saat itu tidak ada anggarannya," ujar Budi di persidangan.


Karena tak ada anggaran, Budi menyarankan agar kegiatan itu tidak diaksanakan. Pasalnya upaya menggeser APBD pun tidak bisa dilakukan. Namun, saat itu Sekda Tasikmalaya Abdulkodir yang merupakan terdakwa dalam kasus ini memanggil semua kepala dinas untuk membahas hal itu pada pertengahan 2017.


Dalam pertemuan itu pun Budi mengaku tetap menyarankan agar kegiatan pesanan Uu tidak dilakukan. Hanya saja, hasil pertemuan menetapkan sebaliknya.


"Pertemuan itu kesimpulannya bahwa kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak pak Sekda untuk membiayai kegiatan itu," terang Budi.


Peran sekda secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Saat itu, tidak ada yang bisa menolak keinginan Bupati, karena khawatir bisa berpengaruh pada karir, seperti dipindahtugas. Budi tidak mengetahui ternyata anggaran untuk kegiatan Uu didapatkan dengan cara memotong dana hibah. 


"Kalau perintah bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya.  Apalagi mereka yang masih muda," ujar Budi. 


Soal permintaan pengadaan hewan kurban oleh Uu sendiri tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar.  Jaksa menyebut, sekira Agustus 2017,  dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi.


Atas pengakuan tersebut, Pengacara Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta majelis hakim memanggil Uu Ruzhanul Ulum hadir dalam sidang perkara pemotongan dana hibah. Pasalnya, nama Uu diduga berkaitan dengan kasus ini.


"Kami mengajukan permohonan ke majelus supaya perkara terang benderang," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.


Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tas‎ikmalaya Endin.


Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil diantaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.


Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dilakukan pemotongan.


Tersangka Abdul Khodir dan Maman Jamaludin, meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah. 


Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai 1,951 miliyar dan beberapa dokumen.

Polisi pun terapkan pasal 2, pasal 3, pasal 12, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana. "Total kerugian 3,9 miliyar," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper