Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, menyusul pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Kamis (21/2/2019) besok.
Selain Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah, tiga terdakwa lainnya yang akan menghuni lapas wanita Sukamiskin selama menjalani persidangan adalah Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Hari ini, 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap 5 orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2019).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor juga dilakukan pemindahan ke Lapas Kebon Waru Bandung.
"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," ujar Febri.
Sejauh ini, KPK telah menjerat sembilan orang terhadap kasus tersebut. Adapun empat orang terdakwa sudah memasuki tahap persidangan lebih awal di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
Keempatnya berasal dari Lippo Group yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).
Dugaan Pelesiran
Dalam pusaran ini, KPK juga mengidentifikasi 20 orang lebih anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Pattaya, Thailand, selama 3 hari 2 malam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dengan bukti-bukti yang telah dimiliki KPK dan pemeriksaan sejumlah saksi secara intens terhadap anggota dewan Kabupaten Bekasi.
Febri mengatakan bahwa pelesiran anggota DPRD beserta keluarganya ke Thailand tersebut dilakukan pada medio 2018 dengan menggunakan jasa biro perjalanan.
Di sisi lain, KPK juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp70 juta dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terkait perkara ini.
Pengembalian uang suap tersebut, ujar Febri, menambah total uang yang diserahkan ke KPK mengingat sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta.
Sejauh ini, total pengembalian uang yang telah dikembalikan dari unsur anggota DPRD yang diduga terlibat kasus tersebut adalah senilai Rp180juta.