Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DAK Kebumen, Waketum PAN Penuhi Panggilan KPK

Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016.
Waketum PAN Mulfachri Harahap (ketiga dari kanan) di sela kegiatan Rakernas IV PAN, Jakarta, (9/8/2018)/Bisnis - Muhammad Ridwan
Waketum PAN Mulfachri Harahap (ketiga dari kanan) di sela kegiatan Rakernas IV PAN, Jakarta, (9/8/2018)/Bisnis - Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016.

Mulfachri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan.

Dalam pantauan Bisnis, Mulfachri datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB. Tak banyak yang dikatakan Mulfachri saat tiba di gedung lembaga antirasuah itu. Dia juga mengaku tak membawa dokumen apa pun.
 
"Gak ada, gak ada [dokumen]. Ini [hanya] surat panggilan," ujar Mulfachri, Rabu (20/2/2019).
 
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik memanggil Mulfachri guna mendalami kasus ini.
 
Belum diketahui apa yang digali tim penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi kali ini. Belakangan ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

KPK juga telah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar. Sebanyak 8 dokumen pun disita oleh lembaga antirasuah itu.

Terhadap Indra, tim penyidik KPK mendalami proses dan mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan, Indra mengaku memang sejumlah dokumen risalah laporan terkait pembahasan Banggar di DPR telah disita KPK. 

Ditanya ada tidaknya pembahasan khusus terkait DAK Kebumen dalam dokumen tersebut, Indra tak menjawab dengan pasti. Indra mengaku bahwa hal tersebut hanya bisa disampaikan oleh KPK.

"Saya kira kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik. Saya rasa saya ga boleh bicara, ya. Saya hanya teknis karena saya hanya selaku Sekjen tentunya kan memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan," ujar Indra, Senin (18/2/2019).

Menurut Indra, KPK pada pemeriksaan dirinya ingin memastikan apakah benar dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh para anggota Banggar di DPR.

Di sisi lain, Indra menyampaikan bahwa Taufik Kurniawan belum mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR lantaran pelbagai alasan. Artinya, Taufik masih menerima gaji kendati telah menjadi tersangka.

Setidaknya ada beberapa kriteria yang menyatakan bahwa seorang legislator dapat diganti yaitu karena terjerat hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), mengundurkan diri, serta meninggal dunia.

"Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tata tertibnya memang itu beliau masih tercatat," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper