Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Instruksikan Jemput Paksa Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Mabes Polri menginstruksikan Polda Jawa Tengah untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif jika pada panggilan pekan kembali mangkir.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menginstruksikan Polda Jawa Tengah untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif jika pada panggilan pekan kembali mangkir.
 
Seperti diketahui, tersangka Slamet Ma'arif sudah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Panggilan yang pertama pada 13 Februari 2019, Slamet Ma'arif mangkir tanpa alasan, kemudian panggilan kedua 18 Februari 2019 tersangka Slamet Ma'arif beralasan sakit sehingga minta panggilan hari ini diundur jadi pekan depan.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan seharusnya Slamet Ma'arif diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu pada pukul 10.00 WIB tadi di Polda Jawa Tengah. Namun, menurutnya, pengacara Slamet Ma'arif menyampaikan ke Polda Jawa Tengah bahwa kliennya tengah sakit.
 
"Ya kami kasih kesempatan sampai 3 kali sesuai KUHAP ya. Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka," tuturnya, Senin (18/2/2019).
 
Dedi mengakui perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif tidak akan rampung jika tersangka terus-menerus mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Jawa Tengah. Dia mengimbau agar tersangka Slamet Ma'arif kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara yang menjerat dirinya semakin terang-berderang.
 
"Kami mengimbau agar yang bersangkutan itu kooperatif ya," katanya.
 
Sebelumnya, Slamet Ma'arif disangka melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Kepolisian Resor Kota Surakarta, pada tanggal 4 Februari 2019.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper