Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ghunarsa Sujatnika menilai Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tidak bisa menjabat posisi wakil presiden. Sebab, aturannya sudah tertulis dalam Pasal 227 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berbunyi, bakal calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya lima tahun. Meski pada akhirnya hakim memutuskan hanya dua tahun. Tapi pada dasarnya dia diancam pasal yang ancaman pidananya lima tahun," kata Ghunarsa, Minggu (17/2/2019).
Artinya, kata Ghunarsa, secara syarat bakal cawapres, Ahok tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut.
Isu bakal naiknya Ahok jadi wakil presiden berawal dari beredarnya pemberitaan berjudul Ahok Gantikan Ma’ruf Amin? yang dimuat Harian Indopos, Rabu (13/2/2019).
Berita yang dimaksud ini bercerita soal rumor pergantian Ma’ruf Amin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apabila lolos pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 memenangkan Pilpres 2019.
Melengkapi berita tersebut juga dimuat gambar skenario di mana Ahok akan menggantikan Ma’ruf Amin dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Jokowi. Setelahnya Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe diangkat menjadi wakil presiden.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, melalui Direktorat Hukum dan Advokasi telah melaporkan Indopos atas pemberitaan ini ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).
Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan mengatakan mereka meragukan berita ini karena hanya berdasarkan pada isu yang tersebar di media sosial.
“Ini kami anggap sebuah fitnah besar kepada paslon kami. Pemilu saja belum, terjadi dan ini sudah diberitakan,” ucap Ade di kantor Dewan Pers.