Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2019: Mahfud MD, Ahok (BTP) Tak Mungkin Gantikan Ma’ruf Amin

Menjelang pelaksanaan debat capres putaran kedua, beredar isu bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(BTP) alias Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menandatangani buku. Jari manis di tangan kirinya melingkar sebuah cincin./Instagram @sanggarguna
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menandatangani buku. Jari manis di tangan kirinya melingkar sebuah cincin./Instagram @sanggarguna

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang pelaksanaan debat capres putaran kedua, beredar isu bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(BTP) alias Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti.

Isu ini juga diramaikan dengan tagar #AhokGantiAmin di media sosial.

Menurut Mahfud MD, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (17/2/2019), hal itu tidak mungkin. Berikut penjelasan pakar hukum tata negara itu.

Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019), Mahfud menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih.

Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.

Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Point dari penjelasan ini adalah kata ‘diancam’.

“Dari syarat ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya,” kata Mahfud.

UU MD3 menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Berikutnya, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp 100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

“Nah dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” kata Mahfud MD.

Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujar Mahfud MD.

Meski dirinya gagal mejadi cawapres pendamping Jokowi, tapi sebagai competitor, Mahfud MD menyesalkan permainan politik semacam itu.

 Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” tambah Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper