Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek SPAM: Tampang Bandaso Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR Tampang Bandaso berpergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR Tampang Bandaso berpergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Tampang Bandaso dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama terhitung sejak 23 Januari 2019 sampai dengan 23 Juli 2019.

Pencegahan  tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat delapan orang tersangka.

"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU [Budi Suharto]," kata Febri, Selasa (12/2/2019).

Adapun Tampang Bandaso , lanjut Febri, pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2019 lalu. Namun, karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. 

"Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," katanya.

Sementara dalam pemeriksan lanjutan terkait perkara ini, KPK memeriksa terhadap 6 orang saksi. Keenam saksi itu adalah Jemy Paundanan selaku karyawan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Priyanto Siswoyudo, dan Project Manager PT Wijaya Kusuma Emindo Adhi Darma.

Kemudian, Project Manager atau Direktur pada PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Untung Wahyudi, serta Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo dan Irma selaku karyawan swasta. 

"Dari para saksi, penyidik mendalami proyek-proyek SPAM yang diikuti oleh PT WKE dan PT TSP, serta mengkonfirmasi catatan aliran dana terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," ujar Febri.

Sementara itu dalam pengembangan penyidikan sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan SPAM ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Menurut Febri, dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus tersebut.

"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR," katanya.

Febri menjelaskan bahwa KPK terus menelusuri lebih jauh pada kasus dugaan suap tersebut. Pada awalnya, dugaan suap teridentifikasi di 12 proyek. 

Adapun sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu diduga dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

"Kemarin yang baru terindentifikasi kan diawal 12 proyek, tapi tersangkanya baru PPK di 4 sampai 6 SPAM atau proyek air tersebut. Kami sedang mengindentifikasi juga dan terus dalami dugaan suap tersebut," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
 
Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
 
Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
 
Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper