Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Mesuji, Khamami, bersama empat tersangka lainnya per 13 Februari mendatang.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 24 Maret 2019 untuk lima orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (11/2/2019).
Adapun selain Khamami, keempat tersangka yang diperpanjang masa tahanannya tersebut adalah adik Khamami bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
Dalam kasus ini, Khamami diduga terlibat dalam dugaan suap proyek-proyek infrastruktur TA 2018 di Kabupaten Mesuji. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di wilayah itu.
Dia diduga menerima suap dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
KPK juga menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga antiarasuah itu telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus 2018.
Baca Juga
Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pelaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.