Bisnis.com, JAKARTA – Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan terkait konflik agraria di Mesuji, Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Polda Lampung memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait dengan bentrokan warga yang terjadi di Mesuji Lampung.
"Sampai saat ini sudah empat orang yang menjadi tersangka terkait dengan bentrokan tersebut," tutur Dedi pada Selasa (30/7/2019).
Peran keempat tersangka masih dirahasiakan Dedi, hingga ada keterangan resmi dari penyidik di Polda Lampung. Dedi memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara tersebut dan mencari tersangka yang lainnya.
"Nanti dari Polda Lampung yang akan sampaikan perihal peran keempat tersangka itu," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri mengatakan bentrokan terjadi karena warga saling klaim berhak mengelola lahan di Register 45, Mesuji, Lampung. Padahal, lahan itu bagian dari area hutan lindung yang sesuai aturan tidak boleh dikelola secara swasembada.
Bentrokan terjadi pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, tiga orang tewas dan 10 orang luka-luka.
Untuk mencegah bentrokan terulang, ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan di lokasi. Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan agama setempat untuk meredam potensi aksi balas dendam.